Rasional

Rasional :

Dalam upaya menghadapi tantangan dunia pendidikan dimasa mendatang sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperlukan tenaga guru profesional yang memiliki kualifikasi Sarjana Pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan LPTK yang dapat memfasilitasi pencipataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat memenuhi standar nasional pendidikan.